Daerah Bukit Barisan Selatan dinyatakan sebagai Cagar Alam Suaka Margasatwa pada tahun 1935 dan menjadi Taman Nasional pada tahun 1982. Pada awalnya ukuran taman adalah seluas 356.800 hektar . Tetapi luas taman saat ini yang dihitung dengan menggunakan GIS kurang-lebih sebesar 324.000 Ha.

BBSNP terletak di ujung wilayah barat daya Sumatera . Tujuhpuluh persen dari taman (249.552 hektar) termasuk dalam administrasi Wilayah Lampung Barat dan Wilayah Tanggamus, dimana keduanya adalah bagian dari Provinsi Lampung. Bagian lainnya dari taman mencakup 74.822 hektar (23% dari luas taman keseluruhan) dan berada di Wilayah Kaur dari provinsi Bengkulu. Sumatera Selatan juga sangat penting bagi tumpang-tindih perbatasan taman dengan perbatasan provinsi.

BBSNP memiliki beberapa hutan dataran rendah di Sumatera yang terakhir kali dilindungi. Sangat kaya dalam hal keanekaragaman hayati dan merupakan tempat tinggal bagi tiga dari spesies yang paling terancam di dunia: gajah Sumatera (lebih sedikit dari 2000 ekor yang bertahan hidup saat ini), badak Sumatera (populasi global keseluruhan: 300 hewan dan semakin berkurang drastis jumlahnya) dan macan Sumatera (populasi global keseluruhan sekitar 400 hewan).

BBSNP tercakup dalam Global 200 Ecoregions, yaitu peringkat habitat darat, air tawar dan laut di Bumi yang paling mencolok dari sudut-pandang biologi yang dibuat oleh WWF. Taman disorot sebagai daerah prioritas untuk pelestarian Badak Sumatera melalui Asian Rhino and Elephant Action Strategy (AREAS) dari WWF. Selain itu, IUCN, WCS dan WWF telah mengidentifikasi BBSNP sebagai ÒUnit Pelestarian Macan IÓ (Wikramanayake, dkk., 1997), yaitu daerah hutan yang paling penting untuk pelestarian macan di dunia. Terakhir, pada tahun 2002, UNESCO telah memilih daerah ini untuk diusulkan sebagai World Heritage Cluster Mountainous Area beserta Taman Nasional Gunung Leuser dan Kerinci Seblat.

Sayangnya, hilangnya habitat sehubungan dengan konversi hutan menjadi pemukiman, pengolahan dan perkebunan telah menjadi ancaman utama bagi taman dan kelangsungan hidup spesies yang terancam di dalamnya. Pelanggaran terhadap hak atas perkebunan kopi, merica, dan pertanian lainnya secara lambat-laun merambah ke taman dan memberi kontribusi pada hilangnya habitat secara substansial. Pembukaan hutan di BBS juga mendatangkan ancaman serius lainnya terhadap spesies: perburuan.

Sasaran keseluruhan dari proyek Taman Nasional Bukit Barisan Selatan adalah menjamin stabilitas atau peningkatan populasi Badak, Gajah dan Macan Sumatera.

Yang menjadi tujuan adalah :

Menghentikan kecenderungan pelanggaran hak dan penebangan kayu ilegal di dalam taman dan daerah sekitarnya; Menurunkan angka kejadian perburuan satwa; Menetapkan mata pencaharian yang ramah dengan lingkungan bagi kelompok masyarakat dan meningkatkan penghasilan melalui Conservation Conscious Community Network (3CoNet) [Jaringan Masyarakat Sadar Akan Pelestarian]; Mendidik dan menumbuhkan kesadaran di antara para pengambil keputusan, para penegak hukum, dan masyarakat umum mengenai pelestarian dan perundang-undangan keanekaragaman hayati terkait dengan BBSNP; Mengkaji rencana spasial dan kebijakan hutan terkait Wilayah Lampung Barat dan Tanggamus agar selaras dengan pelestarian Taman Nasional Bukit Barisan Selatan.